Ibadah Umroh: Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Umrah
Umroh adalah salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan di kota suci Mekah Al-Mukaromah, tepatnya di Masjidil Haram. Rangkaian tata cara umroh secara ringkas dimulai dari Niat (Ihram) di Miqat, Thawaf, Sa'i dan diakhiri dengan mencukur sebagian rambut kepala (Tahalul).Pengertian Umroh
Secara bahasa, umroh (bahasa Arab: عمرة) artinya ziarah (berkunjung). Sedangkan secara istilah, kata umroh didefinisikan oleh jumhur ulama adalah Tawaf di Baitullah (Ka'bah), Sa'i diantara bukit Shafa dan bukit Marwah dengan berihram.Apa Hukum Umroh?
Para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat terkait hukum umroh. Berikut penjelasannya.Pendapat Pertama
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki hukum umroh adalah sunah muakad. Dalil yang menjadi landasanya yaitu dari Abu Hurairah bahwah Rasulallah SAW. bersabdah, artinya. "Haji itu jihad. Umroh itu anjuran"
Pendapat Kedua
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Hambali hukum umroh itu fardu (wajib). Berikut landasan dalilnya. Allah SWT. berfirman, "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah." (QS Al Baqarah : 196).
Dalam riwayat lain, dari Aisyah r.a. "Wahai Rasulallah, apakah bagi perempuan ada jihad? Rasulallah saw. menjawab, "Ya. Jihad tanpa ada perang di dalamnya: haji dan umroh."
Kesimpulan
Pendapat terkuat mengenai hukum umroh adalah pendapat kedua (wajib), karena terdapat kandungan ayat Al-Quran yang bermakna perintah. Perintah itu mengandung makna wajib.
Syarat Umroh Apa Saja?
Rukun Umroh Apa Saja?
Dikutip dari buku "66 Tanya-Jawab Umrah" karya Ust. Abdul Somad, rukun umroh ada lima, yaitu.- Niat di Miqat
- Thawaf (mengitari Ka'bah sebanyak 7 kali putaran)
- Sa'i (bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali)
- Tahalul (memendekan atau mencukur sebagian rabut kepala)
- Tertib (mengerjakan rukun umroh dari no 1 sampai no 4 secara berurutan)
Tata Cara Umroh
Secara umum rangkaian tata cara umroh memiliki kesamaan dengan tata cara haji, namun umroh lebih sederhana dan rukunnya pun lebih sedikit. Umroh dimulai dari Niat (Ihram) di Miqat, Thawaf, Sa'i dan diakhiri dengan mencukur sebagian rambut kepala (Tahalul).Tata cara umroh tersebut harus dikerjakan secara berurutan atau dengan tertib. Tidak bisa dengan alasan apapun misalnya melakukan Tawaf lebih dahulu dari ihram di Miqat atau melakukan Tahalul lebih dulu dari pada Sa'i. Mari kita bahas lebih lanjut.
Tata Cara Umroh Praktis Sesuai Sunnah
Sebelum pergi ke Miqat untuk memulai rangkaian pelaksanaan ibadah umroh dianjurkan memotong kuku, mencukur bulu ketek, kemaluan dan kumis serta memakai wewangian terbaik pada badan.
Niat (Ihram) di Miqat
Urutan tata cara umroh yang bertama adalah berniat (ihram) di Miqat. Terkait niat, sebaik-baiknya niat adalah niat ibadah hanya mengharap ridho Allah subhanahu wa ta'ala semata.
Lafadz niat umroh:
لَبيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Labbaikallahumma ‘umratan
Artinya: "aku sambut panggilanMu Ya Allah untuk berumroh"
لَبيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Labbaikallahumma ‘umratan
Artinya: "aku sambut panggilanMu Ya Allah untuk berumroh"
Apa Itu Miqat?
Miqat adalah batas tempat untuk memulai niat haji/umroh dan memakai pakaian ihram. Ada beberapa tempat miqat yang telah ditentukan oleh Rasulallah Saw. dari berbagai arah yaitu;
- Dzul Hulaifah (kini dikenal dengan Bir A’li)
Tempat miqat untuk jamaah umrah yang datang dari arah Madinah - Rabigh (sebelumnya Juhfah)
Tempat miqat bagi jamaah umroh yang datang dari arah barat. - As-Sail (dulu disebut Qarnul Manazil)
Tempat miqat jamaah yang datang dari arah Riyadh atau Nejed. - Ji'ronah, Tan'im dan Hudaibiyah
Tempat miqat yang ditentukan untuk penduduk kota Mekah. - Yalamlam
Tempat miqat jamaah yang datang dari arah Yaman atau dari selatan.
Setelah berniat dan memakai pakai ihram di miqat, jamaah umroh melanjutkan perjalanan menuju kota Mekah Al-Mukaramah untuk melakukan Thawaf. Sepanjang perjalanan menuju kota Mekah, hendaklah jamaah membaca kalimat Talbiyah sebanyak-banyaknya.
Kalimat Talbiyah
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaykallahumma labbayk, labbayka la syarika laka labbayk. Innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk. La syarika lak.
Catatan: Ketika pakaian ihram telah dikenakan dan niat telah tertanam, maka hindari melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram (larangan ihram).
Tawaf Mengelilingi Ka’bah
Urutan rangkaian tata cara umroh yang kedua yaitu tawaf mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dengan syarat-syarat sebagai berikut;- Suci dari hadats besar dan kecil
- Suci dari najis pada pakaian
- Menutup aurat sebagaimana ketika sholat
- Menjadikan Ka'bah selalu berada di sebelah kiri
- Menyempurnakan Tawaf hingga tujuh kali putaran
Tawaf dimulai dari sudut Hajar Aswad atau pada garis imajiner, yaitu garis lurus antara sudut Hajar Aswad dan lampu yang dipasang di sisi masjid. (Hal ini untuk mempermudah saja). Pada batas ini, melihat kearah ka’bah, sembari melambaikan tangan dengan berucap “Bismillah, Allahu akbar”
Sepanjang tawaf dianjurkan membaca do’a, bisa dengan do’a Robbana aatina fi dunya hasannah waa fil akhirati hasanah wakina adzabannar atau doa lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing jamaah.
Setelah tawaf langsung melakukan sholat dua rakaat di belakang maqam Nabi Ibrahim As. Lalu kemudian meminum air zamzam, jangan lupa berdoa sebelum meminum air zamzam.
Sa'i diantara Bukit Shafa dan Marwah
Rangkaian tata cara umroh selanjutnya adalah Sa'i. Sa'i dilakukan dengan berjalan bolak-balik di antara bukit Shafa dan bukit Marwah dengan syarat-syarat berikut ini;- Sa'i dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah
- Sa'i dilakukan setelah mengerjakan Tawaf dan sebelum Tahalul
- Sa'i harus dilakukan sebanyak tuju kali. Cara hitung putaran Sa'i;
- dari Safa ke Marwah 1
- dari Marwah ke Safa 2
- dari Safa ke Marwah 3
- dari Marwah ke Safa 4
- dari Safa ke Marwah 5
- dari Marwah ke Safa 6
- dari Safa ke Marwah 7
- Sa'i harus dilakukan di tempat Sa'i (antara Safa dan Marwah)
Tahalul (mencukur sebagian rabut kepala)
Tahalul adalah memotong sebagian rambut kepala (paling sedikit 3 helai) dilakukan setelah Sa'i diantara bukit Safa dan bukit Marwah. Secara harfiah, Tahalul berarti dihalalkannya kembali perkara-perkara yang termasuk dalam larangan ihram. Adapun larangan ihram yang dihalalkan kembali yaitu;- Mandi menggunakan sabun
- Sikat gigi menggunkan pasta gigi
- Memakai wewangian pada pakaian
- Menikah dan menikahkan
- Melakukan hubungan suami-istri (bagi pasutri)
- Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai sorban, topi, peci atau penutup kepala lainnya (bagi laki-laki)
Ahamdulillah, setelah Tahalul selesai juga prosesi pelaksanaan ibadah umroh.
Semoga tulisan tentang pengertian umroh, hukum, syarat, rukun, dan tata cara umroh ini bermanfaat...